DPW LDII Gelar Penyuluhan Hukum, Hadirkan Narasumber Dari Kejati
Sebagai organisasi yang punya kewajiban turut
menjaga kerukunan ummat, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga
Dakwah Islam Indonesia yang kerap disebut (DPW LDII) Sultra,
ingin masyrakat paham akan hukum. Hal ini untuk mencegah
terjadinya pertikaian antar masyarakat. Untuk itu DPW LDII
menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengajian Umum
bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara,
Minggu 11/12/2022.
Kegiatan yang berlangsung sehari ini bertema
‘Pentingnya Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat Umum dan Siwa-
siswi Ponpes Al-Mukhlis dan Ponpes Al-Manshurin Binaan DPW
LDII Prov. Sultra’. Program ini diikuti oleh siswa dan siswi Ponpes
binaan DPW LDII dan seluruh warga LDII mulai dari tingkat PAC,
PC, DPD dan DPW LDII Prov. Sultra.
Ketua DPW LDII Sultra, L.Kadir dalam sambutannya
menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara merupakan tindak
lanjut dari hasil audensi pihaknya terhadap Kejaksaan Tinggi. “Jadi
kami DPW LDII Prov. Sultra mengucapkan terima kasih, kepada
Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra atau yang mewakili
yang telah meluangkan waktunya di tengah kesibukan untuk
menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengajian Umum DPW
LDII Prov. Sultra pada pagi hari ini,” Ucapnya.
Menurutnya sejak LDII didirikan dalam perjalanannya
telah banyak memberikan kontribusi nyata pada pembangunan
Bangsa. “ Jadi kami punya tanggung jawab moril dalam membangun
bangsa khususnya di Sultra terutama pembangunan karakter dengan
target menciptakan manusia yang professional religious,”
terangnya.
Ke depan LDII juga punya target mencanangkan program
jangka Panjang pada Rakernas LDII tahun 2018 lalu. “ jadi LDII
disamping punya program jangka pendek juga ada program jangka
Panjang yang terdiri dari 8 Program yaitu Bidang Kebangsaan,
Agama dan Dakwah, Pendidkan, Ekonomi Syariah, Pangan dan
Lingkungan Hidup, Kesehatan Alami, Teknologi Digital, Energi Baru
Terbarukan,” jelasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kasi
Penkum Kejati Sultra, Dodi SH,MH. Menurutnya kegiatan edukasi
pemahaman masyarakat tentang hukum semacam ini, sangat perlu
dilakukan. “Ini merupakan program penyuluhan hukum, agar
masyarakat menjauhi hukuman. Kami berharap setelah penyuluhan
ini baik itu kepengurusan LDII maupun Ponpes yang ikuti acara ini,
atau anak didik dapat mengenal hukum, khsusunya hukum yang
terjadi di masyarakat seperti uu tentang narkotika dan ITE. Karena
banyak masyarakat yang tidak tau tentang undang-undang
tersebut,” paparnya.
Kasi Penkum berharap, kegiatan penyuluhan hukum
seperti yang telah dilakukan LDII sesering mungkin dilakukan.
“Karena kalau di Kejati sendiri sering melakukan penyuluhan seperti
ini juga. Bahkan setiap ada aduan dari masyarakat ataupun LSM
kami tentang pelanggaran hukum kami selalu tindak lanjuti,”
pungkasnya. (hamz/adv).